Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- Pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- Pelaksanaan administrasi Badan
- Pelaksanaan reformasi birokrasi
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya