BAPPEDALITBANG KAB BOGOR

Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok Badan mempunyai fungsi: 

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah.
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah.
  • Pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, pengembangan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah.
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang di bidang perencanaan, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah.
  • Pelaksanaan administrasi Badan;
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.