Kepala Badan
-
Tugas:
Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
-
Merumuskan dan mengoordinasikan Renstra dan Renja Badan
-
Menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah
-
Menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya dalam dan luar negeri di bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah
-
Menetapkan peta proses bisnis dan SOP di lingkungan Badan
-
Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi
-
Mengoordinasikan penyusunan program kerja Badan berdasarkan Renstra
-
Merumuskan dan menetapkan IKU Badan
-
Mengoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan
-
Menyelenggarakan sistem pengendalian internal pemerintahan di lingkungan Badan
-
Menyelenggarakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Badan
-
Menyelenggarakan pelayanan informasi publik
-
Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Badan
-
Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Badan
-
Memaraf dan/atau menandatangani konsep atau naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi
-
Memberikan bimbingan dan motivasi kepada bawahan dalam pencapaian kinerja yang optimal
-
Memberikan saran dan/atau pertimbangan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten di bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah kepada pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan
-
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugasnya
-
Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah
-
Menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah meliputi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, perekonomian dan sumber daya alam, pemerintahan dan pembangunan manusia, infrastruktur dan pengembangan wilayah, serta riset dan inovasi daerah
-
Mengoordinasikan dan melaksanakan pemetaan masalah, target dan rencana aksi bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah
-
Menginisiasi dan mengarahkan kebijakan inovatif urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah
-
Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi dan pengendalian teknis bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah
-
Filter
Total: 113
