Peningkatkan Pembangunan Daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sectoral dan pembangunan kewilayan. Dalam upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan Pembangunan Daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan Lembaga Pemerintah yang memiliki peran penting dalam perencanaan dan pembangunan suatu daerah, baik itu di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Bappeda) yang selanjutnya diubah menjadi Keputusan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.
Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDALITBANG) Kabupaten Bogor diterbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Kemudian dalam rangka optomalisasi fungsi penunjang unsur pemerintahan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta investasi dan inovasi yang terintegritas di daerah, pada tanggal 30 September 2024 ditetapkan kembali Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tujuan dan Sasaran Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 adalah “Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas” dengan sasaran yang akan dicapai adalah “Terwujudnya Konsistensi Perencanaan Pembangunan Daerah”. Tujuan Bappedalitbang Kabupaten Bogor Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas mempunyai makna bahwa Bappedalitbang Kabupaten Bogor harus mampu menjadi penggerak dalam Pembangunan daerah dalam rangka mencapai tujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, sehingga sasaran-sasaran yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah melalui Perencanaan yang didasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional dalam menentukan Strategi, Arah Kebijakan, dengan mempertimbangkan Sumber Daya yang dimiliki. Rasionalitas dan basis data adalah ciri yang menjadi kunci kualitas Perencanaan, dalam perencanaan yang disusun merupakan perencanaan yang berdasarkan pertimbangan atau pengetahuan, informasi, dan data yang terkini dengan mekanisme pelaksanaan secara partisipatif dan visioner ke depan.