PENGUMUMAN TERBUKA DOKUMEN RANCANGAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (RPSDA) WS CIDANAU CIUJUNG CIDURIAN
admin
PenulisDokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai (WS) Cidanau Ciujung Cidurian sebagai arahan dan indikasi program bagi lembaga, instansi serta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air dalam mengelola sumber daya air untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan di WS Cidanau Ciujung Cidurian yang antara lain memuat:
- Strategi terpilih pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Cidanau Ciujung Cidurian;
- Matriks dasar penyusunan program dan kegiatan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Cidanau Ciujung Cidurian.
Dokumen Rancangan RPSDA WS Cidanau Ciujung Cidurian telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang yaitu Review RPSDA WS Cidanau Ciujung Cidurian Tahap I (2022), Revisi RPSDA WS Cidanau Ciujung Cidurian Tahap II (2023-2024) dan melewati proses Pertemuan Konsultasi Masyarakat/Focus Group Discussion sebanyak 5 (lima) kali pada kurun waktu tersebut. Proses perbaikan dokumen berdasarkan substansi dan kondisi WS dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian bersama Tim Teknis/Tim Pembina Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Dokumen Rancangan RPSDA WS Cidanau Ciujung Cidurian juga telah dilaksanakan pembahasan perumusan dan rekomendasi oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air WS Cidanau Ciujung Cidurian pada tanggal 28 Juni 2022, 29 September 2022 dan 10 Oktober 2024.
Sehubungan dengan telah disusunnya Dokumen Rancangan RPSDA WS Cidanau Ciujung Cidurian oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian serta berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air perlu dilaksanakan pengumuman terbuka.
Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan RPSDA WS Cidanau Ciujung Cidurian yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas melalui tautan berikut:
https://bit.ly/MatriksRPSDA_WSC3
Batas waktu pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian akan melanjutkan ke Tahap Penetapan.
Matriks Pengelolaan Sumber Daya Air WS Cidanau Ciujung Cidurian dapat diunduh pada tautan berikut:
https://bit.ly/MatriksRPSDA_WSC3